📋 *ADAB MULIA ISTRI SHALIHAH DI RUMAH*



Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ، وَلاَ تَأْذَنَ فِي بَيْتِهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ، وَمَا أَنْفَقَتْ مِنْ نَفَقَةٍ عَنْ غَيْرِ أَمْرِهِ فَإِنَّهُ يُؤَدَّى إِلَيْهِ شَطْرُهُ

“Tidak halal seorang istri berpuasa sedang suaminya menyaksikannya kecuali dengan izinnya, dan tidak boleh seorang istri mengizinkan seseorang masuk di rumahnya kecuali dengan izinnya, dan apa saja yang disedekahkan oleh istrinya tanpa perintah suaminya maka suaminya akan mendapatkan separuh pahalanya.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]

#BEBERAPA_PELAJARAN:

1. Seorang istri tidak boleh berpuasa sunnah kecuali dengan izin suami, karena memenuhi hak suami hukumnya wajib. Adapun puasa wajib tidak memerlukan izin suami, karena hak Allah lebih besar. Kecuali puasa qodho dan waktunya masih lapang, maka boleh ditunda demi untuk memenuhi hak suami.

2. Tidak boleh istri mengizinkan seorang pun masuk ke rumah tanpa meminta izin suami, kecuali yang sudah dimaklumi bahwa telah diizinkan oleh suami dan tidak mengandung dosa, maka tidak perlu meminta izinnya.

3. Istri boleh bersedekah dengan harta suami apabila telah diketahui bahwa suaminya telah mengizinkan atau tidak melarang, walau tanpa diperintahkan suami, dengan syarat tidak memudaratkan. Dan apabila sudah diketahui bahwa suaminya tidak mengizinkan maka tidak boleh.

4. Suami adalah pemimpin rumah tangga, keputusannya di rumah harus ditaati semua penghuni rumah selama tidak mengandung dosa.

5. Agungnya hak suami atas istri, melebihi hak orang tua istri sekali pun.

[Disarikan dari Syarhu Riyaadhis Shaalihin, 1/333]


Comments

Popular Posts